Fungsi Bahasa Indonesia Hukum
Mendalami Bahasa Indonesia Hukum diawali dengan memahami manfaat yang bisa diperoleh jika mempelajarinya. Sebagaimana yang telah dipaparkan sebelumnya, tentang manfaat mempelajari Bahasa Indonesia Hukum.
Hasil dari simposium yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) kurang lebih 46 tahun silam, menegaskan suatu tujuan. Untuk mencapai keseragaman dan kesatuan bahasa dalam bidang peraturan perundang-undangan, praktik, penulisan dan pendidikan hukum. Selain itu juga untuk meningkatkan keterampilan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar bagi para legislator, praktisi, teoritisi dan pendidik di bidang hukum.
Istilah-istilah hukum yang mayoritas banyak berbahasa asing terutama Belanda, perlu diinventarisasi keberadaannya, agar lebih mudah menyamakan maksud dan tujuan serta penggunaan asas tersebut. Bukan rahasia lagi terkadang di kalangan profesional hukum istilah-istilah asing tersebut memang sengaja dibiarkan tidak disandingkan dengan maknanya.
Hukum dan Bahasa Hukum
Sekilas tampak bahwa fungsi sama saja dengan manfaat. Sebab penggunaannya dalam bahasa sehari-hari sering ditujukan untuk maksud yang sama. Padahal secara bahasa fungsi dan manfaat memiliki perbedaan secara kontekstual. Fungsi terkait dengan kinerja atau proses, sementara manfaat adalah hasil yang didapatkan dari sesuatu hal.
Hukum adalah segala aturan yang menjadi pedoman perilaku setiap orang dalam hubungan hidup bermasyarakat atau bernegara disertai sanksi yang tegas apabila dilanggar. Aturan hukum meliputi tingkat terendah sampai tingkatan tertinggi. Dari peraturan daerah sampai norma tertinggi yaitu UUD 1945. Menjadi acuan atau pedoman perilaku setiap orang.
Untuk memahami tentang fungsi hukum, bisa dengan merefleksikannya dengan fungsi hukum itu sendiri. Hukum berfungsi sebagai pedoman pengatur perilaku dan perbuatan orang dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Secara umum, tujuan adanya hukum adalah:
- Menciptakan keamanan, ketertiban, dan keteraturan
- Mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat
- Menegakkan hukum secara konsisten dan tanpa diskriminasi
- Menghargai dan menghormati hak-hak asasi manusia.
Fungsi Bahasa Indonesia Hukum
Fungsi bahasa Indonesia hukum tidak bisa dilepaskan dari fungsi hukum itu sendiri, sebagaimana yang sudah disampaikan di bagian atas. Bahasa hukum dibuat mengikuti perkembangan masalah-masalah hukum yang ada dalam konteksi kekinian. Maka untuk mendukung tercapainya kepastian hukum, maka Bahasa Indonesia Hukum memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
Sebagai aturan
Sebagai aturan, bahasa Indonesia hukum dapat dijumpai di dalam peraturan perundang-undangan. Menurut Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang berbunyi sebagai berikut:
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:
- Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU/Perppu)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Peraturan Daerah Provinsi (Perdaprov)
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perdakab/kot)
Di samping itu masih ada lagi peraturan perundang-undangan selain yang dimaksud di atas yang dikeluarkan oleh badan atau lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya.
Memberikan sifat khusus
Harus diingat dan diperhatikan bahwa bahasa Indonesia hukum memiliki sifat-sifat khusus yang tidak dipahami oleh masyarakat umum. Kekhususan itu terkadang menyalahi aturan berbahasa dan kaidah penulisan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Kekhasan ini mesti dikuasai oleh orang-orang yang ingin mempelajari ilmu hukum melalui pemahaman terhadap bahasa Indonesia hukum ini.
Menjaga wibawa hukum
Peraturan perundang-undangan memberikan nuansa yang berwibawa sebab berisikan perintah dan larangan. Sehingga jika tidak menggunakan bahasa Indonesia yang memuat karakteristik hukum maka pasal-pasal dan aturan pemidanaan misalnya akan kehilangan kewibawaannya.
Pedoman bagi para profesional hukum
Polisi, konsultan hukum, dosen dan peneliti hukum, advokat, jaksa, hakim membutuhkan suatu pedoman dalam menjalankan profesinya. Pedoman, kerangka acuan, standar atau yang sejenisnya memuat bahasa Indonesia hukum dalam setiap rumusannya di berbagai lapangan hukum. Dengan konten yang ada saat ini masih saja muncul banyak perdebatan di kalangan ahli hukum, apalagi tidak ada, bisa-bisa yang timbul adalah multitafsir dan mengedepankan subjektivitas masing-masing di sana-sini.
Memperkaya kosa kata dalam bahasa Indonesia pada umumnya
Kebanyakan istilah hukum itu berasal dari bahasa Belanda, ditambah Inggris, Arab, bahasa Indonesia sendiri dan bahasa daerah. Tentunya jika semakin banyak istilah asing yang diadopsi ke dalam bahasa Indonesia, hal ini turut meningkatkan kuantitas dan kualitas kosa kata dalam bahasa Indonesia.
Selain fungsi di atas, ada fungsi bahasa Indonesia hukum sebagai alat komunikasi yang dikenal dalam topik bahasan Bahasa Indonesia hukum. Fungsi-fungsi tersebut adalah sebagai berikut:
- Fungsi Simbolik; fungsi simbolik memungkinkan kita berpikir secara hukum, teratur dan sistematis. Menyampaikan pesan-pesan dalam komunikasi secara ilmiah dan produktif.
- Fungsi Emotif; bahasa Indonesia hukum terbebaskan dari unsur-unsur emotif. Sebab bahasa yang lazim digunakan dalam bidang hukum itu lugas, jelas dan objektif. Bersifat emotif di sini dimaksudkan agar memaksa penggunaan bahasa Indonesia hukum secara rasional, bukan dengan emosional.
- Fungsi Afektif; fungsi hukum yang satu ini berkaitan erat dengan sikap dan perilaku. Diharapkan dengan bekerjanya fungsi afektif, bahasa Indonesia hukum lewat norma-norma hukumnya dapat berkontribusi mengubah dan mengembangkan kepribadian orang agar lebih taat terhadap aturan-aturan hukum.
Demikianlah pembahasan mengenai fungsi-fungsi bahasa Indonesia hukum, jika ada yang kurang dipahami boleh meninggalkan diskusi di kolom komentar. Terima kasih.
Referensi:
http://jurnal.unmer.ac.id/index.php/jch/article/view/1917file:///C:/Users/HP/AppData/Local/Temp/1917-5161-1-PB.pdf
Abdulkadir Muhammad, 2014, Hukum Perdata Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, hlm. 2\
Lilis Hartini, 2014, Bahasa dan Produk Hukum, Refika Aditama, Bandung, hlm. 16.
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl4012/hierarki-peraturan-perundang-undangan-di-indonesia/
Mbaaaak, saya gagal faham. Bahasa Indonesia hukum, duh berat ya bahasannya.. Mohon perncerahan selanjutnya, he
BalasHapusIntinya bahasa hukum fungsinya mengikuti fungsi hukum juga, hehe
HapusWaah bahasa hukum itu berarti fleksibel ya mba? Maksudnya mengikuti perkembangan hukum gitu
BalasHapusWah, ilmu yg lumayan berat bagi saya. Bacanya kayak lagi ngerjain tugas kuliah. Hihi
BalasHapusIni dulu yang dipelajari sama Almarhumah mama saya mbak. Duh, jadi kangen jadinya. Bahasa hukum itu banyak jebakan batman nya kalau kata mama, jadi mesti teliti bacanya
BalasHapus