Kesalahan-Kesalahan Pada Teks Peraturan Perundang-undangan
Apa yang terbersit di benak Anda ketika membaca perihal tentang peraturan perundang-undangan? Apakah Undang-Undang Dasar 1945? Undang-Undang Lalu Lintas, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga? Bagaimana dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah dan lain-lain yang sejenis? Disebut undang-undang jugakah?
Jika Anda seorang mahasiswa fakultas hukum semester empat, tentunya tidak asing lagi dengan pertanyaan di atas dan pasti bisa menjawabnya dengan mudah. Hal ini tidak bisa dilepaskan dari hierarki peraturan perundang-undangan yang telah panjang lebar dituliskan di postingan sebelumnya.
Mengapa dikatakan peraturan perundangan-undangan, bukan undang-undang saja, sebab topik yang dibicarakan ini mencakup semua aturan. Jika hanya menyebutkan undang-undang saja maka cakupannya hanya membahas perihal undang-undang semata, sementara peraturan pemerintah, peraturan daerah, tidak. Padahal meski namanya "peraturan" ia pun termasuk peraturan perundang-undangan juga.
Perlu diketahui, banyak istilah yang sekilas mirip-mirip namun ternyata memiliki perbedaan arti. Seperti peraturan perundang-undangan, perundang-undangan, undang-undang, pengundangan, dan undangan.
Peraturan perundang-undangan adalah sekumpulan peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Perundang-undangan sama saja dengan peraturan perundang-undangan, hanya saja kata peraturan perundang-undangan lebih lazim digunakan daripada perundang-undangan. Kendati demikian mahasiswa fakultas hukum familier dengan ilmu perundang-undangan. Ilmu perundang-undangan adalah ilmu interdisipliner yang mempelajari tentang pembentukan peraturan negara.
Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama presiden. Definisi ini merujuk pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pengundangan berkaitan dengan cara mengundangkan dan berlakunya undang-undang. Sementara undangan sebagaimana yang dipahami secara umum adalah surat pemberitahuan yang dikirim kepada pihak lain agar pihak lain yang dimaksud datang pada waktu, tempat, acara, atau keperluan yang telah ditentukan.
Teks adalah wacana yang dituangkan dalam bentuk tulisan. Teks undang-undang berarti wacana yang sudah disusun berupa peraturan perundang-undangan. Meski dimaklumi bahwa pembentuk peraturan adalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan, namun setidaknya kesalahan yang timbul tidak terus menerus diulang. Menjadi pembelajaran sehingga ke depannya tidak ditemukan lagi kesalahan tersebut.
Teks peraturan perundang-undangan memiliki tafsir yang berbeda-beda sehingga menimbulkan kekaburan makna. Misalnya perbedaan makna terhadap kata "mengikuti". Sebagian profesional hukum tidak mengartikannya sebagaimana arti dari KBBI yaitu menyertai dari belakang. Mengikut tidak selalu berada di belakang orang yang diikuti. Mengikuti juga bisa diartikan "mengawasi."
Masih ditemukannya kalimat panjang dan berbelit-belit tanpa jeda dan justru jauh dari efektivitas.
Jika Anda seorang mahasiswa fakultas hukum semester empat, tentunya tidak asing lagi dengan pertanyaan di atas dan pasti bisa menjawabnya dengan mudah. Hal ini tidak bisa dilepaskan dari hierarki peraturan perundang-undangan yang telah panjang lebar dituliskan di postingan sebelumnya.
Mengapa dikatakan peraturan perundangan-undangan, bukan undang-undang saja, sebab topik yang dibicarakan ini mencakup semua aturan. Jika hanya menyebutkan undang-undang saja maka cakupannya hanya membahas perihal undang-undang semata, sementara peraturan pemerintah, peraturan daerah, tidak. Padahal meski namanya "peraturan" ia pun termasuk peraturan perundang-undangan juga.
Perlu diketahui, banyak istilah yang sekilas mirip-mirip namun ternyata memiliki perbedaan arti. Seperti peraturan perundang-undangan, perundang-undangan, undang-undang, pengundangan, dan undangan.
Ilustrasi menelusuri bahasa dalam peraturan perundang-undangan / Baladen
Peraturan perundang-undangan adalah sekumpulan peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Perundang-undangan sama saja dengan peraturan perundang-undangan, hanya saja kata peraturan perundang-undangan lebih lazim digunakan daripada perundang-undangan. Kendati demikian mahasiswa fakultas hukum familier dengan ilmu perundang-undangan. Ilmu perundang-undangan adalah ilmu interdisipliner yang mempelajari tentang pembentukan peraturan negara.
Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama presiden. Definisi ini merujuk pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pengundangan berkaitan dengan cara mengundangkan dan berlakunya undang-undang. Sementara undangan sebagaimana yang dipahami secara umum adalah surat pemberitahuan yang dikirim kepada pihak lain agar pihak lain yang dimaksud datang pada waktu, tempat, acara, atau keperluan yang telah ditentukan.
Kesalahan yang Kerap Dijumpai pada Teks Peraturan Perundang-undangan
Teks adalah wacana yang dituangkan dalam bentuk tulisan. Teks undang-undang berarti wacana yang sudah disusun berupa peraturan perundang-undangan. Meski dimaklumi bahwa pembentuk peraturan adalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan, namun setidaknya kesalahan yang timbul tidak terus menerus diulang. Menjadi pembelajaran sehingga ke depannya tidak ditemukan lagi kesalahan tersebut.
Teks peraturan perundang-undangan memiliki tafsir yang berbeda-beda sehingga menimbulkan kekaburan makna. Misalnya perbedaan makna terhadap kata "mengikuti". Sebagian profesional hukum tidak mengartikannya sebagaimana arti dari KBBI yaitu menyertai dari belakang. Mengikut tidak selalu berada di belakang orang yang diikuti. Mengikuti juga bisa diartikan "mengawasi."
Masih ditemukannya kalimat panjang dan berbelit-belit tanpa jeda dan justru jauh dari efektivitas.
Pembentukan peraturan perundang-undangan turut mengalami kemajuan dalam berbahasa. Tidak lagi bergaya bahasa yang jika dibaca menjadi rancu di zaman sekarang ini. Misalnya kata penanda "barang siapa" di awal kalimat telah diubah menjadi "siapa yang" namun penulis pernah membaca masih ada undang-undang yang menggunakan kata seperti ini.
Contoh,
Pasal 362 KUHP:
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Bisa dimengerti sebab KUHP adalah produk hukum warisan kolonial sehingga bahasa yang digunakan masih sedemikian rupa.
Teks undang-undang zaman sekarang, contoh pada salah satu pasal di dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 76F
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak.
Hendaknya perumus teks peraturan perundang-undangan memiliki kompetensi bahasa yang memadai. Agar kesalahan-kesalahan berbahasa dalam penyusunan peraturan perundang-undangan tidak dijumpai lagi di masa mendatang.
Referensi:
https://www.researchgate.net/profile/Hardianto_Djanggih/publication
Sudikno Mertokusumo, 2005, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Cetakan ke-6, Liberty, Yogyakarta, hlm. 20
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Ooh begitu. Kalau bahasa hukum suatu kata bisa multimakna ya mba. Seperti kata mengikuti tyt bisa bermakna lain.
BalasHapusIya Bu Dokter Arum, hehe
HapusKalimat yang berbelit-belit zaman dulu mungkin mengacu pada sebuah adat yang biasa dipake di masa lalu ya kak mia
BalasHapus