Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kesalahan Bahasa Yang Sering Dijumpai Pada Kontrak


bahasa dalam surat perjanjian
Ilustrasi kontrak / Asriman

Sebelum membahas tentang kontrak, biasanya perlu mengetahui terlebih dahulu tentang perikatan. Ada perikatan, ada pula perjanjian, persetujuan dan kontrak. Meski ada ahli hukum yang menyamakan saja antara perjanjian dan kontrak, namun sepanjang penelusuran penulis tetap ada sedikit perbedaan antara istilah-istilah di atas.

Perikatan


Menuliskan seutuhnya pengertian perikatan dari Prof. Subekti, suatu perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.

Tanpa mengurangi rasa hormat yang sedemikian besar kepada Almarhum, sumbangsihnya terhadap literatur hukum Indonesia sangat banyak, penulis mendefinisikan ulang pengertian perikatan. Perikatan adalah hubungan hukum antara pihak yang saling memenuhi hak dan kewajibannya masing-masing.

Bisa dipahami definisi Prof. Subekti tentunya dipengaruhi oleh gaya bahasa lama yang kurang efektif namun sangat jelas menggambarkan sesuatu hingga rinci. Ditambah lagi di samping berprofesi sebagai ketua Mahkamah Agung di zamannya, beliau hebat dalam menerjemahkan konsep dan putusan-putusan sebagai sumber hukum dari bahasa Belanda ke dalam bahasa Indonesia. Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) adalah contoh konkret karya beliau, mengalihbahasakannya sehingga bisa dipelajari banyak orang sampai hari ini.

Hubungan antara kedua belah pihak yang mengikatkan diri disebut sebagai hubungan hukum. Menurut Prof. Abdulkadir Muhammad, hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain itu menciptakan hak dan kewajiban timbal balik bagi pihak-pihak, yang sifatnya mengikat, artinya wajib dipenuhi dengan iktikad baik, tidak boleh dibatalkan secara sepihak. 

Hubungan hukum menimbulkan hak dan kewajiban yang timbal balik di antara para pihak. Hubungan hukum itu terjadi karena peristiwa hukum yang berupa perbuatan perjanjian. Misalnya, jual beli, sewa menyewa, utang piutang dan pemberian kuasa.



Perjanjian

Teks asli definisi perjanjian dari Prof. Subekti, suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa ini timbullah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan.

Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.

Diartikan dengan kata lain, perjanjian adalah suatu peristiwa antara para pihak yang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Dengan demikian, hubungan antara perikatan dan perjanjian, bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian menciptakan hubungan hukum antara pihak-pihak yang membuatnya.

Persetujuan

Persetujuan merupakan nama lain dari perjanjian. Sebab kedua pihak setuju untuk melakukan sesuatu. Bisa dikatakan kata perjanjian dan persetujuan adalah sinonim. Meski yang sering digunakan di dalam praktik adalah surat perjanjian, bukan surat persetujuan.

Misalnya, surat perjanjian kerja, surat perjanjian sewa rumah, namun hampir tidak pernah kita dengar ada surat persetujuan sewa rumah dan surat persetujuan pembayaran utang. Karena lazimnya orang akan menerapkan yang biasanya lebih banyak digunakan orang.

Liputan 6

Kontrak

Kontrak adalah kesepakatan antara dua belah pihak atau lebih mengenai hal tertentu yang disetujui oleh masing-masing pihak. Kata "kontrak" lebih sempit karena hanya ditujukan kepada perjanjian atau persetujuan dalam bentuk tertulis.

Perjanjian lisan bisa saja terjadi, begitu juga saat orang-orang melakukan persetujuan lisan. Namun tidak demikian halnya dengan kontrak. Kontrak harus dibuat secara tertulis baru namanya kontrak. Tidak ada kontrak dalam bentuk lisan.

Salim HS mengemukakan kontrak adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih  berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Dalam ensiklopedi Indonesia, hukum kontrak adalah rangkaian kaidah-kaidah hukum yang mengatur berbagai persetujuan dan ikatan antara warga-warga hukum.

Syarat penggunaan bahasa dalam hukum kontrak di Indonesia diatur secara eksplisit dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan merupakan syarat wajib bagi para pihak. Baik dalam bentuk akta notaris, maupun di bawah tangan.

Contoh kontrak,

contoh kontrak
Slideshare

Di bagian atas telah dijelaskan mengenai perikatan, perjanjian, persetujuan dan kontrak. Kontrak yang sama dengan perjanjian, namun perjanjian belum tentu sebuah kontrak. Sebab bisa saja perjanjian itu dibuat secara lisan maka tentulah itu bukan kontrak.

Di contoh ini setelah diperiksa tidak ditemui kesalahan yang biasa banyak sekali dijumpai pada produk hukum BAP dan berkas perkara. Mungkin karena bidang hukum kontrak termasuk bidang yang mengikuti maju pesatnya perkembangan hukum bisnis. Sehingga dokumen-dokumen hukumnya pun turut adaptif.

Sebagaimana perjanjian, kontrak mengikat para pihak yang bersepakat di dalamnya, dituangkan dalam lembar perjanjian, sehingga memenuhi asas kebebasan berkontrak yang terdapat di dalam Pasal 1338 KUHPerdata.

Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku jadi undang-undang bagi mereka yang membuatnya
Kesalahan dalam menerapkan kaidah penulisan huruf kapital yang menjadi problem tersendiri bagi para profesional hukum. Jika merujuk pada PUEBI daring maupun buku PUEBI fisik, tidak diperkenankan meletakkan huruf kapital di tengah-tengah kecuali dengan 13 keadaan.

  1. Sebagai huruf pertama awal kalimat
  2. Sebagai huruf pertama unsur nama orang, termasuk julukan
  3. Dipakai pada awal kalimat dalam petikan langsung
  4. Sebagai huruf pertama setiap nama kata agama, kitab suci, dan Tuhan, termasuk sebutan dan kata ganti untuk Tuhan
  5. Sebagai huruf pertama unsur nama gelar kehormatan, keturunan, keagamaan, atau akademik yang diikuti nama orang, termasuk gelar akademik yang mengikuti nama orang.
  6. Sebagai huruf pertama unsur nama jabatan dan pangkat yang diikuti nama orang atau yang dipakai sebagai pengganti nama orang tertentu, nama instansi atau nama tempat.
  7. Dipakai sebagai huruf pertama nama bangsa, suku bangsa, dan bahasa.
  8. Sebagai huruf pertama nama tahun, bulan, hari, dan hari besar atau hari raya.
  9. Sebagai huruf pertama nama geografi
  10. Sebagai huruf pertama semua kata (termasuk semua unsur bentuk ulang sempurna) dalam nama negara, lembaga, badan, organisasi, atau dokumen, kecuali kata tugas di, ke, dari, dan, yang, dan untuk.
  11. Sebagai huruf pertama setiap kata (termasuk semua unsur bentuk ulang sempurna)di dalam judul buku, karangan, artikel, dan makalah, serta nama majalah dan surat kabar, kecuali kata tugas, seperti di, ke, dari, dan, yang, dan untuk, yang tidak terletak pada posisi awal.
  12. Dipakai sebagai huruf pertama unsur singkatan nama gelar, pangkat, atau sapaan.
  13. Dipakai sebagai huruf pertama kata penunjuk hubungan kekerabatan, seperti bapak, ibu, kakak, adik, dan paman, serta kata atau ungkapan lain yang dipakai dalam penyapaan atau pengacuan.
Di contoh kontrak di atas dapat dilihat bahwa tidak satupun dari persyaratan yang memperkenankan meletakkan huruf kapital di tengah-tengah. Tanpa diikuti alasan yang sesuai dengan kaidah penulisan huruf kapital sebagaimana yang diatur di dalam PUEBI.


Referensi:


Abdulkadir Muhammad, 2014, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Subekti, 2005, Hukum Perjanjian, Cetakan ke-21, PT. Intermasa, Jakarta.

http://etd.repository.ugm.ac.id/home/detail_pencarian/112914

https://www.negarahukum.com/hukum/perjanjian-perikatan-kontrak.html

Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) dan Pembentukan Istilah














Posting Komentar untuk "Kesalahan Bahasa Yang Sering Dijumpai Pada Kontrak"