7 Tips Mengisi BKD Online
Bagaimana kabarnya nih, Sejawat dosen? Masih disibukkan dengan perkuliahan daringkah atau sedang menilai tugas-tugas yang diunggah mahasiswa, atau tengah me-review file naskah skripsi bimbingan? Hehe, kelihatan banget itu memang yang saya hadapi, ya...
Ilustrasi dosen dengan BKD/LKD-nya / LLDikti IV |
Baiklah di sini saya akan membahas tentang cara mengisi Beban Kinerja Dosen (BKD) online. Tetapi sebelumnya siapakah yang berhak mengisi BKD? Yup, pastinya sejawat dosen yang telah dinyatakan lulus sertifikasi dosen (serdos).
Trus, kalau saya sejak kapan sah dinyatakan sebagai dosen? Wah untuk ini ada dua pertanyaan balik nih, sah dinyatakan sebagai dosen atau dosen profesional? Kalau sah sebagai dosen saat saya mencapai jenjang jabatan fungsional (jafung) Lektor.
Trus, kalau saya sejak kapan sah dinyatakan sebagai dosen? Wah untuk ini ada dua pertanyaan balik nih, sah dinyatakan sebagai dosen atau dosen profesional? Kalau sah sebagai dosen saat saya mencapai jenjang jabatan fungsional (jafung) Lektor.
Waktu itu saya baru bisa fokus mengurusi kenaikan pangkat ke Lektor pada tahun 2011. Tepat enam tahun sejak saya dinyatakan lulus sebagai dosen ASN di tahun 2005 dulu. Oya, lulus tes sebagai dosen ASN di usia 23 tahun. Mulai "manggung" di depan kelasnya 24 tahun. Sah jadi dosen (mencapai pangkat Lektor) di usia yang ke-30. Kebetulan SK Lektornya turun tepat di hari ulang tahun saya.
Jadi seperti hadiah ultah dari Kemdiknas ya waktu itu. Alhamdulillah. Wah, jadi tidak ujug-ujug jadi dosen ya, saat sudah berdiri di depan para mahasiswa? Ya, karena saya menjalani dulu masa-masa jadi "tenaga pengajar"/nonkepangkatan, lalu naik ke jafung Assisten Ahli (AA).
Jadi kalau masih berada di jabatan AA, katanya sih belum absah jadi dosennya. Namanya juga masih asisten meskipun sudah ahli, hehe. Saya mengetahui tentang hal ini dari detaser Dikti yang melaksanakan tugas detasering di kampus tempat saya awal menapaki karir sebagai dosen. Jadi bukan saya lho yang bilang gituu.
Dosen itu pendidik profesional, dengan kata lain, kepadanya diberikan sertifikasi dosen. Bahwa ia layak, pantas, eligible dan diakui negara melaksanakan semua tugas dan tanggung jawab sebagai seorang dosen.
Tugas utama dosen tersebut adalah melaksanakan tri darma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademik.
Pelaksanaan tugas utama dosen ini perlu dievaluasi dan dilaporkan secara periodik sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dosen kepada para pemangku kepentingan. Inilah yang dinamakan Beban Kinerja Dosen yang dilaporkan melalui Laporan Kinerja Dosen (LKD).
LKD merupakan salah satu bentuk akuntabilitas kinerja dosen kepada masyarakat. Hasil evaluasi ini dapat berimplikasi kepada keberlangsungan tunjangan profesi pendidik maupun tunjangan kehormatan dosen.
Jadi dosen yang sudah meng-upload BKD dan LKD nya, lalu laporannya disetujui, maka berhak menerima tunjangan sertifikasi sebesar satu bulan gaji pokok.
Kapan melaporkannya? Pada setiap semester yaitu setelah penyerahan DPNA (Daftar Peserta dan Nilai Akhir) atau berakhirnya Ujian Akhir Semester (UAS) dan mahasiswa mengetahui nilai akhir kelulusan di suatu mata kuliah.
Panduan pengisian BKD Online ini dapat diketahui juga melalui Pedoman Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi. Lantas apa saja tips mengisi BKD/LKD Online?
Di awal semester pimpinan fakultas membagikan file jadwal mengajar. Maka buat satu folder khusus untuk penampungan file-file terkait bidang A (pendidikan dan pengajaran). Isinya, roster mengajar, presensi mahasiswa, Nilai Ujian Tengah Semester (UTS)-meskipun yang diambil nanti nilai UAS-modul kuliah, buku ajar (kalau ada), SK Pembimbingan skripsi, membimbing seminar proposal dan sidang skripsi dan lain-lain yang terkait bidang A. Demikian juga bidang B (penelitian).
File-file proposal penelitian, laporan kemajuan 70%, laporan akhir penelitian, dan file artikel ilmiah yang telah dimuat di jurnal. Jangan lupa juga file proposal pengabdian masyarakat. Bidang C unsur penunjang, file e-certificate pasca mengikuti sebuah acara sebaiknya langsung dimasukkan ke folder khusus sertifikat. Yang masih dalam bentuk hard print, langsung saja di-scan, keburu file-nya berpindah tempat atau keselip. Sehingga saat mengompilasi file, Anda tidak bingung lagi harus mencarinya ke menu penyimpanan lain.
Jangan sampai sudahlah mengunggah laporannya mepet deadline eh ada dokumen yang belum dipindai pula, akhirnya makan waktu dan rentan stres. Gawatnya lagi kalau berkas yang mau di-scan tidak tahu berada di mana rimbanya. Atau masih ada di loker dosen di kampus. Aduh, kalau gitu rasanya ingin mengungsi ke surga segera deh, haha.
Selain itu ada pula surat pernyataan dari rektor yang menyatakan kalau dosen tidak sedang dalam tugas belajar dengan beasiswa dari pemerintah, dan bukan pula rangkap profesi menjadi seorang guru di sekolah. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada pembayaran tunjangan yang tumpang tindih dan salah sasaran.
Mengapa harus mengurus surat-surat ini di awal, yups, sebagaimana kita ketahui kalau yang namanya pejabat kampus kan supersibuk ya. Sebentar-sebentar ada urusan keluar kota, keluar negeri, rapat yang tidak bisa diganggu, dan sebagainya.
Jadi saat rekan-rekan sejawat lainnya bareng-bareng menyerahkan surat pernyataan yang dibubuhi materai untuk ditandatangani rektor, Anda jangan mau ketinggalan. Ikutanlah.
Ada kalanya asessor ini ngantor terus setiap harinya di kampus sebab kebetulan sebagai struktural kampus juga. Kalau asessor seperti ini Alhamdulillah sekali relatif tidak harus membuat janji temu.
Kalau asesor lainnya tidak berada dalam satu kampus, nah harus menyusun rencana untuk bisa memiliki sesi pertemuan dengan beliau. Tetapi syukurnya para asessor ini orang-orangnya baik-baik semua kok. Mungkin menerapkan prinsip yang diembankan Dikti yaitu saling asah, asih dan asuh.
Tidak pernah saya temui asessor yang mempersulit dosen hingga tidak dapat tanda tangan atau macam-macam. Insyaallah semua saling memudahkan.
Tunjangan serdos itu memang haknya dosen, sudah bercucuran keringat dosen untuk melaksanakan segenap tugas dan tanggung jawabnya. Maka menjadi berhak dan halal menerima pembayaran serdos dari negara.
Nah, saat akan mengunggah, biasanya ada keterangan di akun BKD Online bagian upload agar tidak mengunggah berkas lebih dari 2 MB. Tahu sendiri kan file kompilasi bisa sampai 5 MB malah. Soalnya kan banyak tuh.
Maka dosen harus mengompresnya hingga sekecil mungkin. Bisa dilakukan secara daring maupun luring. Kalau saya kerap menggunakan aplikasi online I Love Pdf, bisa juga Pdf Compressor. Triknya, jika tidak berhasil compress sesuai dengan ukuran yang kita inginkan, coba saja compressor lainnya. Intinya pantang menyerah, hehe.
Seluruh berkas yang diupload dosen di-download admin L2Dikti atau kampus PTN tempat dosen bernaung. Untuk melihat sudah lengkap atau belum, tanda tangan pimpinan prodi, universitas,para asesor beserta cap stempel dan materainya.
Tentunya ini menjadi bagian dari penjaminan mutu pelaksanaan tugas tri darma dosen di kampusnya masing-masing.
Lalu bagaimana jika status berkas Anda ditolak? Ups, jangan panik dulu, sabar... coba ditelusuri di mana letak kesalahannya. Apakah pada saat meng-upload sambungan internet dalam kondisi tidak stabil? Atau isian tidak sesuai aturan.
Jadi kalau masih berada di jabatan AA, katanya sih belum absah jadi dosennya. Namanya juga masih asisten meskipun sudah ahli, hehe. Saya mengetahui tentang hal ini dari detaser Dikti yang melaksanakan tugas detasering di kampus tempat saya awal menapaki karir sebagai dosen. Jadi bukan saya lho yang bilang gituu.
Apa itu BKD, LKD?
Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen, dikatakan bahwa dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.Dosen itu pendidik profesional, dengan kata lain, kepadanya diberikan sertifikasi dosen. Bahwa ia layak, pantas, eligible dan diakui negara melaksanakan semua tugas dan tanggung jawab sebagai seorang dosen.
Tugas utama dosen tersebut adalah melaksanakan tri darma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademik.
Pelaksanaan tugas utama dosen ini perlu dievaluasi dan dilaporkan secara periodik sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dosen kepada para pemangku kepentingan. Inilah yang dinamakan Beban Kinerja Dosen yang dilaporkan melalui Laporan Kinerja Dosen (LKD).
LKD merupakan salah satu bentuk akuntabilitas kinerja dosen kepada masyarakat. Hasil evaluasi ini dapat berimplikasi kepada keberlangsungan tunjangan profesi pendidik maupun tunjangan kehormatan dosen.
Jadi dosen yang sudah meng-upload BKD dan LKD nya, lalu laporannya disetujui, maka berhak menerima tunjangan sertifikasi sebesar satu bulan gaji pokok.
Kapan melaporkannya? Pada setiap semester yaitu setelah penyerahan DPNA (Daftar Peserta dan Nilai Akhir) atau berakhirnya Ujian Akhir Semester (UAS) dan mahasiswa mengetahui nilai akhir kelulusan di suatu mata kuliah.
Panduan pengisian BKD Online ini dapat diketahui juga melalui Pedoman Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi. Lantas apa saja tips mengisi BKD/LKD Online?
Dokumentasikan setiap kegiatan yang dilakukan setiap selesai mengerjakan tugas
Di awal semester pimpinan fakultas membagikan file jadwal mengajar. Maka buat satu folder khusus untuk penampungan file-file terkait bidang A (pendidikan dan pengajaran). Isinya, roster mengajar, presensi mahasiswa, Nilai Ujian Tengah Semester (UTS)-meskipun yang diambil nanti nilai UAS-modul kuliah, buku ajar (kalau ada), SK Pembimbingan skripsi, membimbing seminar proposal dan sidang skripsi dan lain-lain yang terkait bidang A. Demikian juga bidang B (penelitian).
File-file proposal penelitian, laporan kemajuan 70%, laporan akhir penelitian, dan file artikel ilmiah yang telah dimuat di jurnal. Jangan lupa juga file proposal pengabdian masyarakat. Bidang C unsur penunjang, file e-certificate pasca mengikuti sebuah acara sebaiknya langsung dimasukkan ke folder khusus sertifikat. Yang masih dalam bentuk hard print, langsung saja di-scan, keburu file-nya berpindah tempat atau keselip. Sehingga saat mengompilasi file, Anda tidak bingung lagi harus mencarinya ke menu penyimpanan lain.
Ilustrasi file berkas / Novisusanti45 |
Ubah semua file ke dalam format Pdf
Setelah file dikumpulkan, sembari mengerjakan pekerjaan lainnya di laptop sering-seringlah mampir ke folder tempat penyimpanan file-file tersebut. Entah merapikan atau me-rename file hasil scan yang terkadang belum sempat menggantikan namanya.Jangan sampai sudahlah mengunggah laporannya mepet deadline eh ada dokumen yang belum dipindai pula, akhirnya makan waktu dan rentan stres. Gawatnya lagi kalau berkas yang mau di-scan tidak tahu berada di mana rimbanya. Atau masih ada di loker dosen di kampus. Aduh, kalau gitu rasanya ingin mengungsi ke surga segera deh, haha.
Urus surat pengantar dan surat pernyataan rektor di saat awal
LKD wajib disertai surat pengantar dari pimpinan tertinggi universitas dalam hal ini rektor sebagai bentuk jaminan bahwa dosen yang bersangkutan memang benar aktif bertugas di kampus tersebut.Selain itu ada pula surat pernyataan dari rektor yang menyatakan kalau dosen tidak sedang dalam tugas belajar dengan beasiswa dari pemerintah, dan bukan pula rangkap profesi menjadi seorang guru di sekolah. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada pembayaran tunjangan yang tumpang tindih dan salah sasaran.
Mengapa harus mengurus surat-surat ini di awal, yups, sebagaimana kita ketahui kalau yang namanya pejabat kampus kan supersibuk ya. Sebentar-sebentar ada urusan keluar kota, keluar negeri, rapat yang tidak bisa diganggu, dan sebagainya.
Jadi saat rekan-rekan sejawat lainnya bareng-bareng menyerahkan surat pernyataan yang dibubuhi materai untuk ditandatangani rektor, Anda jangan mau ketinggalan. Ikutanlah.
Buat janji temu dengan asessor
Sebagai dosen yang tunjangan serdosnya akan dibayarkan, isi laporan kinerjanya harus diperiksa dan dinilai oleh asessor tersertifikasi Dikti. Maka sebelum meng-upload BKD/LKD, dosen wajib menjumpai dua orang asessor yang linier dengan bidang ilmu, untuk minta penilaian dan diakhiri dengan tanda tangan.Ada kalanya asessor ini ngantor terus setiap harinya di kampus sebab kebetulan sebagai struktural kampus juga. Kalau asessor seperti ini Alhamdulillah sekali relatif tidak harus membuat janji temu.
Kalau asesor lainnya tidak berada dalam satu kampus, nah harus menyusun rencana untuk bisa memiliki sesi pertemuan dengan beliau. Tetapi syukurnya para asessor ini orang-orangnya baik-baik semua kok. Mungkin menerapkan prinsip yang diembankan Dikti yaitu saling asah, asih dan asuh.
Tidak pernah saya temui asessor yang mempersulit dosen hingga tidak dapat tanda tangan atau macam-macam. Insyaallah semua saling memudahkan.
Tunjangan serdos itu memang haknya dosen, sudah bercucuran keringat dosen untuk melaksanakan segenap tugas dan tanggung jawabnya. Maka menjadi berhak dan halal menerima pembayaran serdos dari negara.
Kompilasi dan perkecil ukuran file
Setelah memperoleh penilaian dan tanda tangan persetujuan dari asessor, dosen bisa memindai hard print tersebut dan meng-convertnya ke dalam format pdf.Nah, saat akan mengunggah, biasanya ada keterangan di akun BKD Online bagian upload agar tidak mengunggah berkas lebih dari 2 MB. Tahu sendiri kan file kompilasi bisa sampai 5 MB malah. Soalnya kan banyak tuh.
Maka dosen harus mengompresnya hingga sekecil mungkin. Bisa dilakukan secara daring maupun luring. Kalau saya kerap menggunakan aplikasi online I Love Pdf, bisa juga Pdf Compressor. Triknya, jika tidak berhasil compress sesuai dengan ukuran yang kita inginkan, coba saja compressor lainnya. Intinya pantang menyerah, hehe.
Ilustrasi karya-karya ilmiah dosen / Diskartes |
Bismillah, upload!
Sampai di sini dosen sudah sedikit lega, hampir 90 persen langkah pengisian BKD Online sudah terlampaui. Dengan mengucap asma Allah, tautkan file name komplilasi berkas yang sudah dikompres berkali-kali dan jangan lupa di-rename sesuai nama Anda, lalu klik upload! Iringi dengan doa juga sebab saya pernah mengalami berkas mengalami failed secure. Admin gagal mengunduh berkas saya.Seluruh berkas yang diupload dosen di-download admin L2Dikti atau kampus PTN tempat dosen bernaung. Untuk melihat sudah lengkap atau belum, tanda tangan pimpinan prodi, universitas,para asesor beserta cap stempel dan materainya.
Tentunya ini menjadi bagian dari penjaminan mutu pelaksanaan tugas tri darma dosen di kampusnya masing-masing.
Laporan disetujui
Beberapa hari setelah meng-upload laporan, cobalah jenguk beranda Anda. Dan jika menemui status tulisan "laporan disetujui" Alhamdulillah... berarti Anda tinggal duduk manis dan menantikan notifikasi SMS Banking berbunyi. Tanda uang sertifikasi telah masuk ke rekening bank Anda. Di tahap ini sepertinya dosen baru bisa tidur dengan tenang ya.Lalu bagaimana jika status berkas Anda ditolak? Ups, jangan panik dulu, sabar... coba ditelusuri di mana letak kesalahannya. Apakah pada saat meng-upload sambungan internet dalam kondisi tidak stabil? Atau isian tidak sesuai aturan.
Misalnya, Anda seorang dosen bergelar doktor, sementara asesor yang memeriksa berkas Anda, seorang master. Tentu saja tidak bisa. Asesor Anda mestilah seorang profesor.
Lapangkan dada, jernihkan pikiran, unggah kembali saja. Pastikan sinyal internet oke dan berkas Anda pun akhirnya berubah status menjadi: DISETUJUI.
Demikianlah tujuh tips mengisi BKD Online dari saya berdasarkan pengalaman pribadi kurang lebih sudah 8 tahun lulus sertifikasi dosen.
Kalau teman-teman yang kebetulan juga dosen bersertifikat profesional, ingin menambahkan tipsnya silakan drop komen di kolom komentar ya. Bagi teman-teman pembaca setia, juga boleh kok nanya-nanya atau sekadar berekspresi, hehe.
Lapangkan dada, jernihkan pikiran, unggah kembali saja. Pastikan sinyal internet oke dan berkas Anda pun akhirnya berubah status menjadi: DISETUJUI.
Demikianlah tujuh tips mengisi BKD Online dari saya berdasarkan pengalaman pribadi kurang lebih sudah 8 tahun lulus sertifikasi dosen.
Kalau teman-teman yang kebetulan juga dosen bersertifikat profesional, ingin menambahkan tipsnya silakan drop komen di kolom komentar ya. Bagi teman-teman pembaca setia, juga boleh kok nanya-nanya atau sekadar berekspresi, hehe.
Salam,
Wah, ini ilmu baru buat saya. Meskipun saat ini impian menjadi dosen masih tertunda hehehe...
BalasHapusSemoga berhasil meraih cita-citanya sebagai dosen ya Mbak
HapusSelamat untuk pengukuhan syah status dosennya, mba.
BalasHapusIni ilmu baru bagi saya yang bukan dosen. Tulisan ini akan sangat membantu dosen-dosen lain, jadi ngisi BKD-nya jadi lebih mudah.
Betul, Mbak... saya tulis moga2 berfaedah membantu sejawat dosen
Hapusuntuk jadi dosen yg bs isi BKD gak ujug2 lulus kuliah lalu bs disebut dosen ya. meski ibaratnya dosen itu pengajar tapi ternyata ada macamnya jg, yg magang dan sudah PNS seperti mbak
BalasHapusWah berat materinya
BalasHapusTernyata lumayan ribet ya jadi dosen.
Pantesan banyak yang minta bantuan mahasiswa nya untuk ngumpulin data
Win win solution
Kalo kondisinya seperti sekarang ini uni, gimana caranya? Apakah prosedurnya ada penyesuaian dan ada yg diubah sedikit? Semoga segera bisa ngantor lagi yaaa, lebih asik, bisa ketemu lagi sama mahasiswa-mahasiswa dan teman-teman dosennya. Hihihi.
BalasHapusPas baca judulnya aku kira BKD itu Badan Kepegawaian Daerah, ternyata aku salah...
BalasHapusHehe..
Trs semangat ya bu dosen
Ternyat lika-liku menjadi dosen itu seru ya...Temasuk pengisian BKD ini yang bisa secara online. Dan baru tahu saya tentang jenjang kepangkatan dosen. Semangat Bu Dosen!
BalasHapus