Revisi UU KPK
Selasa, 10 September 2019 lalu digelar Diskusi Publik di Fakultas Hukum UMSU mengenai Revisi UU KPK. Hadir sebagai pembicara Dr. Abdul Hakim Siagian, SH., M. Hum dan Shohibul Anshor Siregar, Dosen Fisip UMSU. Keduanya merupakan kolumnis di berbagai harian surat kabar terkemuka di kota Medan. Pemikiran mereka kritis dan mencerahkan pembaca dan mahasiswa di kampusnya.
Diskusi publik diadakan di Aula Fahum UMSU Lt. 4 |
Pak Hakim memulai pemaparannya dengan mengutip pemikiran sejumlah filsuf yang tertera di dinding gerbang masuk Fakultas Hukum Universitas Harvard, Amerika Serikat.
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Maha Tahu terhadap segala apa yang kamu kerjakan. (Q.S. An Nisa:135)
Ilmu hukum mengenal Das Wollen, Das Sein dan Das Sollen. Das Wollen adalah suatu harapan oleh masyarakat sosial untuk mencapai keadaan yang harmoni. Das Wollen dari tindakan pencegahan dan pemberantasan korupsi terdapat di dalam:
1. Alquran surah Al Baqarah.188.
"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian dari[ada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui."
2. Pancasila
3. UUD 1945
Das Sein adalah kondisi nyata yang saat ini tengah terjadi (faktual). Fakta dan data yang sedang kita saksikan adalah sebagai berikut:
1. Skor CPI (Corruption Perception Index) Indonesia dari tahun 2015 sampai tahun 2018 berturut-turut adalah 36, 37, 37, dan sekarang 38.
2. Indonesia masih di bawah Malaysia yang mengantongi skor 47. Peringkat pertama ditempati Singapura dengan skor 85, sementara peringkat kedua diduduki oleh Brunei Darussalam dengan skor mencapai 63, lalu diikuti Malaysia. (Sumber: Tirto.id)
3. Pada tahun 2018, KPK menyerap anggaran sebesar Rp. 744,7 Milyar, sementara penyelamatan uang negara sebesar Rp. 500 Milyar, telah dimasukkan ke dalam kas negara dalam bentuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari penanganan perkara tindak pidana korupsi tahun 2018. (Sumber: Nasional.Kontan)
4. Revisi UU KPK tidak termasuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Setiap UU yang akan disahkan harus "antre" terlebih dahulu dalam Prolegnas.
5. Naskah akademik tidak dapat diakses publik maka harus ditolak.
Poin-poin Revisi UU KPK:
1. Kedudukan KPK (berada di cabang pemerintahan) sementara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, mestinya lembaga bersifat independen.
2. Penyadapan (bila mendapatkan izin Dewan Pengawas)
3. Penegasan KPK sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu
4. Tugas KPK di bidang pencegahan akan ditingkatkan (diwajibkan kepada seluruh lembaga, instansi dan kementerian menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan)
5. Pembentukan Dewan Pengawas KPK
6. SP3 (kewenangan KPK untuk SP3 yang tidak selesai dalam jangka waktu 1 tahun, harus dilaporkan ke dewan pengawas dan diumumkan di depan publik.
Adapun Das Sollen, hasil akhir yang diharapkan terealisasi, sebagai berikut:
1. Pasal 43 ayat (3) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan wajib disertai naskah akademik, yakni RUU (Rancangan Undang-Undang), yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD.
2. UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK
Sebagai akademisi, disarankan untuk mendesak penyempurnaan revisi UU KPK dengan menggunakan pendekatan epistemologi, ontologi dan aksiologi. Merujuk pada Pancasila, dengan mempedomani peraturan perundang-undangan. Bila hal itu dilanggar maka selayaknya kita LAWAN.
Dilarang melakukan penyadapan,
BalasHapusLah yang namanya penyadapan kan diam diam kaaa 😂
Jadi intinya menurut kakak yg ahli hukum nih,
KPK ke depannya bakalan seperti apa, mana ketua terpilih juga kan tidak sesuai keinginan rakyat umumnya
Bahas itu menurut kaca mata kakk mia yaa haha *request
Belum ahli-lah, hehe... Tp aminkan ajalah. Insyaallah jd ahli. Semangat!
HapusKPK yg ideal spt apa, hmm kk buat artikel ilmiahnya dululah. Kl dah publish, br bikin versi artikel ilmiah populernya. Thanks masukannya yaa, Una.
baru baca lagi balasanku ke komen Una, too much partikel -lah ya, wkwk
HapusKPK kalo terlalu dibuat banyak pembatasan, jadinya yang korupsi yang senang kak.
BalasHapusDengan dalih gak boleh disadap, nanti mereka bisa nuntut balik saat ada penyadapan kan kak..
Makanya diperlukan kajian terhadap naskah akademiknya dulu. Sebab norma hukum yang di KUHP juga mengatur tentang penyadapan, kan.
HapusDewan pengawas KPK? Jadi pengawas diawasin juga kak?
BalasHapusSebenarnya bagus sih, tapi kalo yang mengisi kursinya "orang2 tertentu" sama saja. at the point, tugas KPK itu berat banget. Salah satu orang yang bakalan diadilin pertama setelah pemimpin.
Apa yang diperbuat dan harus dipertanggungjawabkan.
KPK badan penindakan sebenarnya. Kuratif sifatnya. Tp itulah conflict interest di sana sini mungkin. Semoga KPK jadi lebih baik.
BalasHapusSedih nasib KPK. Makin kemarin makin gak jelas dan makin dibatasi. Memang perlu didesak untuk menyempurnakan UU KPK agar mereka bekerja bisa optimal
BalasHapusSelama masih sarat kepentingan sepertinya sulit memperoleh lembaga antirasuah yg baik
HapusSaya ikut nyimak.
BalasHapusOkay...
HapusSemakin banyak masalah yg kompleks di era ini ya kak. Gak berani komen macem2 ah, gak tau banyak :"
BalasHapusSikap yang bijak, Elsa
HapusSaya sih berat ya ngomentari soal revisi UU KPK ini. Krn memang gak paham. Saya hanya pingin indonesia ini bebas dari korupsi.
BalasHapusnumpang promo ya gan
BalasHapuskami dari agen judi terpercaya, 100% tanpa robot, dengan bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% segera di coba keberuntungan agan bersama dengan kami
ditunggu ya di dewapk^^^ ;) ;) :*