Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Melindungi Hak Kekayaan Intelektual

Jumat, 6 September 2019 Universitas Muhammadiyah Sumatera menyelenggarakan Workshop Kekayaan Intelektual bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kemenkumham Sumatera Utara. Bertempat di Aula Gedung FKIP Lantai 2 Kampus UMSU Jalan Muchtar Basri, Medan. UMSU sendiri sudah memiliki Sentra HKI yang bisa membantu dosen dan mahasiswa mendaftarkan seluruh ciptaannya.

Dosen² peserta workshop berfoto bersama narasumber

Bertindak selaku narasumber, Dr. Erni Widhyastari M.Si., Apt dari Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual dari Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta. Moderator berasal dari unsur dosen Fakultas Hukum UMSU, Rahmat Ramadhani, SH., MH. Acara dibuka oleh protokol dan sambutan dari Wakil Rektor I, Dr. Muhammad Arifin Gultom, SH., MH.

Penjelasan disampaikan oleh Ibu Erni, yang menayangkan slide-slide Powerpoint tentang pengertian Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right/ IPR). Tipikal masyarakat Indonesia yang memang cenderung suka berbagi, sehingga tidak terlalu memikirkan untuk mendaftarkan haknya. Jika usahanya ditiru orang lain, asalkan itu bermanfaat bagi dirinya dan keluarga, orang Indonesia sudah cukup senang karena yakin akan mendapat pahala. Namun menjadi masalah jika yang meniru idenya adalah orang asing dari luar negeri.






Kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir, karsa, rasa manusia yang menghasilkan suatu proses atau produk barang dan/atau jasa yang berguna bagi manusia itu sendiri. Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual merek. Hak eksklusif bagi pemegang hak untuk mengizinkan atau melarang pihak lain menggunakan hak mereka untuk tujuan komersial yang diatur berdasarkan UU.

Bentuk-bentuk kepemilikan HKI ada kepemilikan komunal, ada juga kepemilikan personal. Kepemilikan komunal seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional dan indikasi geografis/indikasi aset. Kepemilikan personal bentuknya, hak cipta dan hak terkait, hak milik industri, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, desain tata letak industri, varietas tanaman.

Acara workshop HKI ini berlanjut hari Kamis, 12 September 2019 dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) Drafting Merek dan Paten, di lokasi yang sama dengan workshop Jumat lalu. Hadir sebagai pembicara Prof. Ishomuddin dari Universitas Muhammadiyah Malang, pemecah rekor MURI sebagai pemegang HKI terbanyak se-Indonesia, sebanyak 130 hak cipta. 

Prof. Ishomuddin menyampaikan tips agar produktif sebagai kreator, inventor, desainer dan pencipta lainnya, ada 3 hal yang harus dimiliki seseorang, kreativitas, kemauan dan sedikit uang untuk pendaftaran ke Sentra HKi Kemenkumham Jakarta. Mengapa perlu uang, sebab untuk mendaftarkan ciptaan, syaratnya membayar sebesar Rp. 400.000,-. Namun jika sudah keluar sertifikai HKI, institusi akan mengganti sebesar Rp. 4.000.000,- , lumayan kan, sisanya untuk upah capek mikir, hehe. 


Khusus untuk dosen dan mahasiswa dalam rangka turut serta meningkatkan peringkat lembaga, dalam suatu pendaftaran HKI bertindak sebagai pencipta dan sebagai pemegang HKI-nya adalah institusi. Misalnya kalau saya yang mendaftarkan hak cipta buku karya saya, maka penciptanya saya, pemegangnya adalah UMSU. Namun bisa juga diri sendiri berlaku sebagai pemegangnya. Hak cipta bersifat umum, bisa diperoleh siapa saja, tidak harus dosen dan mahasiswa.

Satu lagi, HKI ini bisa dijadikan uang pensiun di masa depan, bagi para pencipta. Maka selagi masih produktif dan sehat, mestinya bisa menulis, membuat model pemikiran, teori dan skema orisinil dari pemikiran kita sendiri, sebanyak-banyaknya. Masa perlindungan terhadap hak cipta sampai 50 tahun sejak didaftarkan.

Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut, atau membuktikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya, teknologi mencakup proses, produk dan alat. Paten lebih berorientasi pada bisnis dan melindungi invensi para wirusahawan.

Lalu, bagaimana bagi para blogger yang tulisan hasil karyanya sudah diterbitkan di dunia maya? Hal ini saya tanyakan langsung pada Bu Dirjen HKI, jawaban beliau, karena sudah jadi milik publik, ya sudah tidak bisa dilindungi lagi. Atau, narablog bisa menuliskannya dahulu, di-print, didaftarkan hak ciptanya, keluar sertifikat HKI, baru di-publish. Jadi orang tidak bisa seenaknya memplagiasi. Namun, kembali lagi ke niat awal blogger tersebut, kalau sudah ikhlas hasil tulisan miliknya dicontoh orang lain, maka tidak perlu melindungi HKI.





31 komentar untuk "Melindungi Hak Kekayaan Intelektual"

  1. Biasanya yang didaftarkan HAKI itu merk dagang dan logo..., sekarang kan orang berbisnis sistem online nah itu wajib juga didaftarkan agar kelak misal usaha online menurun dan tebengkalai tiba2 orang mencuri merk kita..itu bisa di tuntut

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya Mbak, silakan dipatenkan. Kayak I-ph*ne, setiap bagian fitur² dan hard ware-nya itu dipatenkan smua. Becermin dari kasus ditiru Sams*ng tempo hari.

      Hapus
  2. Wah, ini pembahasan yang sangat sangat menarik.

    Tipikal orang di negeri ini, kalau produknya ditiru fine fine aja karena kalau bermanfaat ya nggak masalah.

    Menarik juga kalau mendaftarkan karya dan dapat sertifikat HKI dapat 4 juta. Dan ternyata HKI bisa jadi dana penaiun ya. Jujur, aku baru tahu... 😂😂

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau berafiliasi ke lembaga bs spt itu Mas. Tp kl sendiri aja ya saat ort lain ingin menggunakan ciptaan kita mesti izin kita dl

      Hapus
    2. hahahah sama pemikiran saya, memang orang indonesia ini kompak.
      kalo yang nyontek itu orang indonesia juga ya silahkan.
      tapi klo orang luar negeri yang nyontek, ayo duel kwkwkwkwk

      karena saya juga sperti itu

      Hapus
  3. Para pemilik merek kudu baca artikel ini nih
    Karena kadang org banyak yg gak tau dan anggap ribet
    --bukanbocahbiasa(dot)com--

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sebenarnya semua orang sih, Mbak. Yg merasa punya tulisan orisinil hasil dari buah pikirannya sendiri

      Hapus
  4. Aku jadi teringat salah satu teman yang membuat sebuah untuk kendaran bermotor. Berulangkali aku ingatkan untuk dipatenkan. Sudah kucarikan info dan formulir lengkap. Tapi dia belum juga mengurus. Suatu ketika, karya tersebut dibuat orang lain dan dipublish. Seketika dia lemah lunglai. Sayaaang banget jadinya.

    BalasHapus
  5. Aku dari dulu kepengen banget menerbitkan buku dari tulisan-tulisan di blog. Baru tau aku kalau bisa di hak paten gini

    BalasHapus
  6. Sharingnya bagus banget kk, Makasih ya. Memang perlukan kita untuk mematenkan hasil karya kita agar tidak mudah diklaim oleh orang lain, yang pasti berujung dengan perselisian.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya, kl org bs jamin cuma make buat dirinya sendiri sih gpp ya... Tp sayangnya malaj dikomersialisasi, dia yg dpt untung kitanya cm nonton, huhuu. .

      Hapus
  7. Mbak..aku salfok ke info ini: syaratnya membayar sebesar Rp. 400.000,-. Namun jika sudah keluar sertifikai HKI, institusi akan mengganti sebesar Rp. 4.000.000,- , 
    Serius aku baru tau..
    Semoga sosialisasi seperti ini membuat orang makin peduli untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya yaaa..
    Terima kasih sudah berbagi informasi

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kl di insitutsinya Prof. Ishomuddin, gitu Mbak. UMM. Hehe

      Hapus
  8. Ini menarik juga ya, Mbak Mia. Jadi tulisan di blog bisa didaftarkan. Hanya sebelum.dipublikasi didaftarkan dulu.

    Dan banyak tulisan-tulisan bagus di blog yang merupakan buah pikiran seseorang. Makanya bagus juga tuh didaftarkan, biar tidak seenaknya diplagiat oleh orang lain.

    Terima kasih sharingnya Mbak Mia. Menambah wawasan.

    BalasHapus
  9. wah ini pengetahuan baru buat saya. Kita memang perlu pengetahuan ini agar ada perlindungan terhadap kreativitas kita ya.

    BalasHapus
  10. wahh ternyata syarat2nya seperti itu mba, jdi kalau kita punya tulisan bagus biar gk di salah gunakan ma orang lain ya klo udh punya hak paten, mantep tq for infonya

    BalasHapus
  11. Baru terpikir sih kalo artikel di blog juga bisa ya sebenarnya didaftarkan. Tapi kalo dipikir2 lagi artikelju masih umum dan belum berkontribusi besar ke khalayak shg butuh royalti hehehe

    BalasHapus
  12. Untuk tulisan belum perlu kayaknya dipatenkan. Tapi klo punya brand produk malah harus untuk mencegah brand diambil orang lain. Makasi sharing nya kak Mia..

    BalasHapus
  13. Materi workshopnya bagus nih kak. HKI itu memang sangat penting buat para pelaku industri kreatif. Cuma kalau untuk tulisan di blog harus ada bukti cetak terlebih dahulu ya baru bisa dipatenkan supaya tidak diplagiat*

    BalasHapus
  14. terima kasih artikel yang sangat menarik kak
    pasti sebel dan kesel ya kalau kita buat sesuatu lalu di plek ketiplek di tiru .
    selama ini aku tau mungkin kalau merek atau label usaha . kalau tentang tulisan hanya tau sekilas saja

    BalasHapus
  15. Yup, kl tulisan cara melindunginya dg mengurus hak cipta

    BalasHapus
  16. numpang promote ya min ^^
    Ayo segera bergabung dengan saya di D3W4PK
    hanya dengan minimal deposit 10.000 kalian bisa menangkan uang jutaan rupiah
    ditunggu apa lagi ayo segera bergabung, dan di coba keberuntungannya
    untuk info lebih jelas silahkan di add Whatshapp : +8558778142
    terimakasih ya waktunya ^.^

    BalasHapus

Pesan dimoderasi, terima kasih telah meninggalkan komentar yang santun. Sebab bisa jadi Anda dinilai dari komentar yang Anda ketikkan.