Zakat Infak Sedekah
Zakat, infak dan sedekah adalah istilah yang kerap digandengkan bersama-sama. Padahal masing-masing memiliki terminologi yang berbeda.
Zakat merupakan salah satu rukun agama Islam. Allah tegaskan dalam Alquran, yang artinya,
“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al Baqarah 43)
Pemahaman di atas benar, namun perlu diingat kadangkala para ulama menggunakan kata zakat pada zakat sunah.
Ibnul Arabi berkata: Kata zakat digunakan untuk menyebut zakat wajib, namun kadang kala juga digunakan untuk menyebut zakat sunah, nafkah, hak, dan memaafkan suatu kesalahan.” (Fathul Bari, 3:296)
Kata sedekah dalam banyak dalil memiliki makna yang sama dengan kata zakat, sebagaimana disebutkan pada ayat berikut, yang artinya,
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At Taubah: 103)
Dalam hadis yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Bila anak Adam meninggal dunia maka seluruh pahala amalannya terputus, kecuali pahala tiga amalan: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang senantiasa mendoakan kebakan untuknya.” (HR. at-Tirmidzi dan lainnya)
Sumber: Griya Tabungan Akhirat
Berdasarkan ini semua, Imam Mawardi menyimpulkan: Sedekah adalah zakat dan zakat adalah sedekah. Dua kata yang berbeda teksnya namun memiliki arti yang sama. (al-Ahkam as-Sulthaniyyah, Hal. 145)
Sedekah mencakup yang wajib dan mencakup pula yang sunnah, asalkan bertujuan untuk mencari keridhaan Allah SWT semata. Oleh karena itu seringkali kita tidak peduli bahkan mungkin tidak merasa perlu untuk mengenal nama penerimanya.
Meski demikian, dalam beberapa dalil, kata sedekah memiliki makna yang lebih luas dari sekadar membayarkan sejumlah harta kepada orang lain. Sedekah dalam beberapa dalil digunakan untuk menyebut segala bentuk amal baik yang berguna bagi orang lain atau bahkan bagi diri sendiri.
Kata infak dalam dalil-dalil Alquran, hadis dan juga budaya ulama memiliki makna yang cukup luas, karena mencakup semua jenis pembelanjaan harta kekayaan. Allah Ta’ala berfirman, yang artinya:
“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. Al-Furqan: 67).
Hal serupa juga nampak dengan jelas pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:
“Kelak pada hari kiamat, kaki setiap anak Adam tidak akan bergeser dari hadapan Allah hingga ditanya perihal lima hal: umurnya untuk apa ia habiskan, masa mudanya untuk apa ia lewatkan, harta kekayaannya dari mana ia peroleh dan kemana ia infakkan (belanjakan) dan apa yang ia lakukan dengan ilmunya.” (HR. at-Tirmidzi).
Sumber: Steemit
ZIS ini bagaikan sepercik minyak di dalam gelas air minum kita. Harus dipisahkan, jangan diminum sekaligus semua sama minyak-minyaknya. Sebab perumpamaannya, minyak tersebut adalah harta kita namun menjadi hak orang lain. Fakir miskin dan anak yatim. Bayangkan andaikan kita tetap bersikeras meminumnya, akan menjadi penyakit dan tentu saja membuat kita menjadi terlalu cinta dunia (wahn).
#Day16
#BloggerPerempuan
#30HariKebaikanBPN
#Day126
#SehariSatutulisan
#KLIP
sedekah dangan zakat memang hampir sama, yang membedakan adalah waktu menyalurkannya..
BalasHapusSip, tks ya
BalasHapusKereennn tulisan bu doseenn
BalasHapustapi blognya kerenan Mba Rella lah hihi
BalasHapusnumpang promote ya min :)
BalasHapusayo segera bergabung dengan kami di F@N5P0K3R
mumpung lagi promo besar looo...
dapatkan bonus free chip, bonus rollingan, dan bonus refferalnya
ditunggu apa lagi ayo segera bergabungan dengan kami ya :* ;)